KIPRAH.CO.ID. Kaur, Bengkulu. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur. Telah merekomendasikan sebanyak 28 desa untuk pencairan Dana Desa tahap ke,-2 per hari ini.
Pelaksana Tugas Dinas PMD, Hendris, SE menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi media diruang kerjanya Jumat (04/07/2025).
“Sampai saat ini sudah 28 Desa telah kami berikan rekomendasinya kepada BKAD untuk dikeluarkan SP2D nya, untuk dibayarkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), ” kata Hendris.
20 Desa sampai hari ini berkasnya sudah masuk ke BKAD. “Sementara 8 Desa lagi masih dalam proses kelengkapan persyaratan untuk kita berikan rekomendasinya, ” imbuh Hendris.
Menurut Hendris setiap desa yang telah diberikan rekomendasi, harus memenuhi syarat tambahan, untuk melampirkan kelengkapan administrasi dan Badan Hukum (BH) pendirian Koperasi Desa Merah Putih di desanya masing-masing.
Hal itu bersifat wajib,. karena sesuai dengan isi surat edaran dari Menteri Desa , yang telah kita sampaikan kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Kaur ini.
Hendris juga mengingatkan bagi desa yang belum mengajukan, agar segera memenuhi persyaratan secepatnya untuk diberikan rekomendasinya. PMD sebagai lembaga pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat desa, akan siap melayani sepenuhnya semua keperluan pemerintah desa dalam pengajuan pencairan DD tahap ke 2 ini.
Dalam pengamatan media hari ini, tampak kesibukan Perangkat Desa dari berbagai desa, diantaranya Desa Suka Rami II, Talang Tais, Kecamatan Kelam Tengah dalam proses pemenuhan kelengkapan berkas persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi pencairan dari PMD. (Red/Togi)