Kaur  

Akademisi Unihaz Bengkulu Soroti Putusan Prapid PN Bintuhan: Temukan Inkonsistensi dan Persoalan Prosedural

KIPRAH.CO.ID. KAUR, BENGKULU| -Tim Laboratorium Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (Unihaz) Bengkulu menggelar eksaminasi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bintuhan, Kamis (16/4/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB itu melibatkan praktisi hukum dan dosen Fakultas Hukum Unihaz.

Eksaminasi menyasar putusan hakim tunggal praperadilan atas perkara tersangka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang tengah menjadi perhatian publik. Perwakilan LKBH Unihaz, Himawan, menyebut tim melakukan kajian komprehensif dari aspek prosedural, viktimologi, independensi hakim, hingga penerapan asas praduga tak bersalah.

“Pada poin kunci, kami melihat dari sisi prosedural, perspektif korban, independensi hakim, hingga penggunaan asas tidak bersalah dalam pertimbangan putusan,” kata Himawan kepada media.

Dari hasil telaah, tim mencatat sejumlah kejanggalan yang dinilai mempengaruhi kualitas putusan. “Catatan terpenting, kami menemukan inkonsistensi dalam pertimbangan hakim. Ada penilaian terhadap pokok perkara yang sebelumnya telah dipertimbangkan dalam putusan lain,” ungkapnya.

Tim juga menyoroti penggunaan teori hukum yang dinilai kurang tepat dan aspek administratif. “Secara tekstual, terdapat bagian yang tidak memenuhi template sebagaimana Keputusan Ketua Mahkamah Agung Tahun 2022,” tambah Himawan.

Ia menegaskan kritik tersebut sebagai bentuk kontrol akademik untuk menjaga marwah peradilan. “Putusan adalah mahkota hakim. Kami ingin menjaga kualitasnya sekaligus memberi pemahaman kepada masyarakat agar turut memberi perhatian terhadap nasib korban,” tegasnya. Menurutnya, perspektif korban tidak boleh diabaikan. “Korban harus mendapatkan perhatian yang adil dalam proses peradilan.”

Meski kritis, LKBH Unihaz tetap menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami menjaga etika dan menghormati setiap putusan, termasuk proses persidangan lain yang masih berlangsung,” ujar Himawan. Ia berharap temuan ini menjadi bahan evaluasi agar persoalan serupa tidak terulang di daerah lain. (Red/tg)