KIPRAH.CO.ID– Sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum No : 704 tentang tidak dicantumkannya No NIK KTP dan NIK KK, serta dihilangkan delapan digit dan diganti dengan tanda bintang sebagai langkah agar tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hal ini disampaikan oleh Dodi Apriyanto bagian Devisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran sesaat selesai melakukan Rapat Pleno terbuka, Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) bertempat di Gedung Serba Guna Museum Transmigrasi Lampung Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran yang dihadiri oleh Bawaslu dan perwakilan partai politik, Selasa (8/9/2020).
Dari rapat pleno terbuka tersebut, didapati jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada 9 Desember mendatang sebanyak 314.876 orang.
Dari hasil pleno tersebut, Dodi menjelaskan, sebanyak 314.876 orang di kabupaten tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada 9 Desember nanti.
Ia mengatakan, jumlah tersebut didapatkan setelah melalui tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang sebelumnya telah dilakukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) pada 15 Juli sampai dengan 13 Agustus kemarin. “Total ada 314.876 orang dengan rincian laki-laki sebanyak 161.712, sedangkan perempuan 153.164 orang,” ucapnya.
Dodi menambahkan, nantinya DPS tersebut akan dicetak dan disebarluaskan dengan cara ditempel di tempat-tempat strategis untuk melihat tanggapan dari masyarakat dari tingkat desa tingkat dusun sampai tingkat RT.
Setelah itu, akan dilakukan rekapitulasi bersama Bawaslu dan pihak Parpol untuk menyinkronkan data yang valid untuk dijadikan ke tahapan Data Pemilih Tetap (DPT). (YD)