KIPRAH.CO.ID– Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil VII (Tuba Barat, Tuba dan Mesuji) Hanipal kembali turun ke konstituen dalam rangka melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Tiyuh Candra Kencana, Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Sabtu (13/3/2021).
Dihadiri aparatur tiyuh, beserta tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama, Sosper tersebut juga menghadirkan dua Narasumber yakni Gito, SPd MM, Sholih SPd MM.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Lampung ini mengatakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang ia sosialisasikan merupakan produk DPRD yang baru saja disahkan mengingat Pandemi Covid 19 di Lampung yang belum berakhir. Untuk itu, dirinya menegaskan kepada masyarakat Lampung khususnya Tulangbawang Barat untuk selalu mematuhi protokoler kesehatan dari pemerintah berupa 5M yakni Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi.
“Dalam perda ini semua dijabarkan, baik ketentuan atau kewajiban yang harus dilaksanakan, sampai dengan sanksi-sanksi yang diberlakukan,” jelas dia.
Ketua Fraksi Demokrat Lampung ini juga mengatakan, masyarakat harus bisa beradaptasi dengan Kebiasaan-kebiasaan baru di tengah pandemi covid 19 seperti sekarang ini, seperti menggunakan masker. Sebab, hal ini merupakan salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran covid 19 di tengah masyarakat.
“Soal vaksinasi, masyarakat tidak perlu resah dan takut. Sebab, vaksin aman dan halal serta tidak membahayakan,” pungkasnya. (*)