Ads  

Anggota DPRD Lampung Kostiana Hadir Ditengah Masyarakat Gedung Meneng Baru

KIPRAH.CO.ID– Anggota DPRD Provinsi Lampung, Kostiana menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Acara yang berlangsung di Aula Penyejuk Jiwa Jl. Purnawirawan Kecamatan Gedung Meneng Baru, Kelurahan Rajabasah, Bandar Lampung. Sabtu (13/2/2021).

Di kegiatan Sosper tersebut, Kostiana menghimbau kepada masyarakat untuk menaati peraturan daerah di tengah pandemi Covid-19 yang sedang dihadapi supaya dapat memutus mata rantai penularan virus corona.

“Taati peraturan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan dengan mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, memakai masker, tidak berkerumun, dan jangan keluar rumah jika tidak ada urusan yang mendesak untuk menekan angka penularan virus Covid-19,” ujarnya.

Dalam kegiatan Sosper hadir Pemateri Budi Ardiyanto, Kabid P2PM Dinkes Kota Bandarlampung. Budi mengatakan hari ini Bandarlampung berangsur pulih dari zona Merah menjadi zona Orange.

“Alhamdulilah, hari ini penyebaran virus Covid-19 di Kota Bandarlampung sudah beralih status dari zona merah menjadi zona orange, semoga dengan adanya sosper yang selalu kita lakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat langsung tentang Covid-19 membuat kita berangsur pulih menjadi zona hijau,” ucapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *