KIPRAH.CO.ID– Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Semin menyarankan supaya gubernur melakukan evaluasi terhadap wilayah konservasi air tanah.
Menurut dia, bahwa konservasi air tanah dilakukan melalui penentuan zona konservasi air tanah, yakni dengan menyajikan bentuk peta yang diklasifikasikan sebagai zona aman, zona rawan, zona kritis, dan zona rusak.
“Ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah pasal 9, bahwa konservasi air tanah dilakukan untuk menjaga kelestarian, kesinambungan, ketersediaan, daya dukung lingkungan, fungsi air tanah, dan mempertahankan keberlanjutan pemanfaatan air tanah,” ungkap Semin, Rabu (27/1/2021).
Dia menambahkan, konservasi dilakukan sekurang-kurangnya melalui penentuan zona konservasi air tanah. “Zona konservasi tanah disajikan dalam bentuk peta yang diklasifikasikan menjadi zona aman, zona rawan, zona kritis, dan zona rusak. Nah kami kira hal itu perlu di kroscek oleh pihak terkait,” tambahnya.
Seperti yang diketahui, pernyataan politisi PKS ini menanggapi terkait runtuhnya bangunan di salah komplek perumahan mewah yang berlokasi di perbukitan Kota Bandar Lampung. (*)