KIPRAH.CO.ID– Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yusirwan melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Bertempat di Kecamatan Enggal, kegiatan Sosper tersebut berlangsung dengan menggunakan protokol kesehatan, Rabu (27/1/2021).
Sosialisasi peraturan daerah dilakukan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat, tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Yusirwan meminta masyarakat untuk menerapkan kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari. Seperti menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, tidak berkerumun.
“Kita harus ikuti dan patuhi protokol kesehatan sebagai salah satu cara untuk dapat terhidar dari Covid-19,” ujarnya.
Berlaku sanksi tentang perda nomor 3 tahun 2020 ini dilakukan untuk dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Ada sanksi yang berlaku di penerapan Perda tersebut untuk menegaskan bahwa peraturan daerah tentang adaptasi kebiasaan baru harus dipatuhi, memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun,” tambahnya.
Selanjutnya, Yusirwan meminta kepada masyarakat untuk tidak mengadakan pesta atau berkerumun dalam kapasitas yang padat.
“Kita harus menjaga diri, menerapkan protokol kesehatan dengan 3M dan tidak berkerumun, salah satu upaya untuk kita memutus mata rantai penularan Covid-19,” tutupnya. (*)