Ads  

Anggota DPRD Provinsi Lampung Budhi Condrowati Sosper di Tubaba

KIPRAH.CO.ID– Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 3 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.


Acara yang digelar bertempat di Tiyuh Margo Mulyo, Tumijajar, Tulangbawang Barat itu, dihadiri Camat Erwan Sahroni, Kepalo Tiyuh Didik Subroto, Romo Tenden, dr. Indah Rades Kepala Puskes Panaragan Tulangbawang Barat sebagai narasumber, Rabu (28/1/2021).

Dalam kegiatan Sosper tersebut, Condro mengatakan kepada masyarakat untuk menerapkan kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari, dengan mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, dan tidak berkerumun.

“Untuk menjaga diri dari virus Covid-19, kita harus terapkan protokol kesehatan dan tetap mematuhi aturan pemerintah dalam upaya menanggulangi wabah virus corona,” ujarnya.

Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 ini, bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang adaptasi kebiasaan baru yang sudah disahkan. Karena di dalam Perda akan ada sanksi untuk masyarakat yang tidak menerapkan kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari.

“Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru sudah sah, untuk dapat dipatuhi oleh masyarakat, karena jika tidak mematuhi sanksi-sanksi yang ada di dalam Perda dapat diberikan kepada masyarakat yang masih tidak taat aturan,” tambahnya.

Sanksi pidana maupun denda mencapai Rp 1 juta rupiah, untuk masyarakat yang tidak memakai masker di harapkan supaya memberi efek jera terhadap masyarakat. “Supaya Perda ini dapat masyarakat patuhi, jadi ada sanksi untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

Srikandi PDI Perjuangan ini juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menerima berita hoax tentang vaksin, karena pemerintah dalam menangani Covid-19 tidak akan main-main. (Lipsus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *