Ads  

Anggota DPRD Provinsi Lampung Budiman Sosper di Telukbetung Utara

KIPRAH.CO.ID– Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budiman menggelar acara Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Telukbetung Utara, Rabu (27/1/2021).

Kegiatan itu menerapkan protokol kesehatan, dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. “Dengan adanya Sosper ini memberikan manfaat pengetahuan kepada masyarakat, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan karena Covid-19 masih ada,” ujar Budiman.

Disahkannya Perda nomor 3 tahun 2020 berikut sanksi-sanksi yang termuat, kata dia diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Saya kira peran kita bersama dalam menanggulangi Covid-19 harus lebih serius. Dari itu pemerintah menerapkan sanksi-sanksi untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak taat menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *