Tak Berkategori  

Antisipasi Kerumunan Pencairan BST, Polisi Perketat Penjagaan di Kantor Pos Kedondong

KIPRAH.CO.ID– Mengantisipasi terjadinya kerumunan warga untuk mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap dua 2020, polisi monitoring dan memperketat pengamanan di Kantor Pos Cabang Kedondong, Kabupaten Pesawaran.


Saat pelaksanaan, Selasa (9/6/2020), hadir Kepala Pos Cabang Kedondong (Parno), TKSK Kecamatan Kedondong (Dwi Julita Putri), Tim Panitia Pelaksana Penyaluran BST 2020 Kantor Pos Cabang Kedondong, Bhabinkamtibmas Polsek Kedondong (Bripka M.Khalid Wardana), dan Bhabinkamtibmas (Bripka Heri Susilo).

Pelaksanaan kegiatan itu mengacu pada Surat Kementrian Sosial Republik Indonesia nomor : 941/1/DI.01/04/2020 tanggal 09 April 2020 ditunjukan kepada seluruh Walikota/Bupati seluruh Indonesia, perihal permintaan data bantuan sosial dampak Covid-19.

Kemudian Surat Pemberitahuan Kantor Pos (Persero) KP Bandar Lampung nomor: 11/KpBdl/Jaskug/BST2020/0520 tanggal 07 Mei 2020 perihal Fasilitasi Lokasi Penyaluran BST 2020 Kabupaten Pesawaran.

Adapun Bantuan Sosial Tunai (BST) 2020 yang diberikan sebesar Rp 600.000,- (Enam ratus ribu) per kepala keluarga (KK). Mekanisme penyaluran dengan ketentuan;
1. Masyarakat penerima BST membawa persyaratan yang telah ditentukan dan datang sesuai yang telah dijadwalkan.
2. Masyarakat penerima melakukan verifikasi data (Pengecekan data nama dan NIK), tidak boleh diwakilkan terkecuali penerima meninggal dunia dan perwakilan memiliki surat ahli waris.
3. Masyarakat penerima yang telah melakukan verifikasi data dapat mengambil bantuan sosial tunai (BST) langsung ke loket yang telah disediakan (loket pembayaran sebanyak 2 buah).

Sesuai jadwal, Selasa (9/6/2020), terdapat delapan desa diantaranya;
1. Desa Banjar Negeri (Penerima bantuan berjumlah 50 KK).
2. Desa Batu Raja (Penerima bantuan berjumlah 48 KK).
3. Desa Cimanuk (Penerima bantuan berjumlah 158 KK).
4. Desa Gedung Dalam (Penerima bantuan berjumlah 52 KK).
5. Desa Pekondoh (Penerima bantuan berjumlah 25 KK).
6. Desa Gunung Rejo (Penerima bantuan berjumlah 54 KK).
7. Desa Kota Dalam (Penerima bantuan berjumlah 40 KK).
8 Desa Margodadi (Penerima bantuan berjumlah 47 KK).

Syarat untuk pengambilan bantuan;
1. Membawa e-KTP asli atau KK asli.
2. Jika tidak ada e-KTP berlaku surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pesawaran.
3. Jika berbeda NIK dapat melampirkan surat keterangan beda NIK dari kelurahan dengan lampiran foto copy KK/KTP.
4. Tidak dapat diwakilkan.
5. Jika penerima sakit, lansia atau karena alasan lain tidak dapat mengambil, harap melapor untuk dilakukan penyerahan door to door (dikunjungi di rumah).
6. Jika penerima meninggal dunia, dapat di alihkan ke ahli waris dalam satu KK dengan membawa surat keterangan kematian.
7. Datang sesuai jadwal pembagian yang telah ditentukan.

Dalam pelaksanaan pemberian bantuan sesuai dengan protokol keamanan Covid-19;
1. Wajib menggunakan masker.
2. Diharapkan penerima hadir sendiri.
3. Tidak membawa suami/istri, anak atau sanak keluarga.
4. Hindari kerumunan, jaga jarak minimal satu meter.

Untuk catatan bagi masyarakat;
1. Data penerima BST (Bantuan Sosial Tunai) tahap 2 tahun 2020 Pesawaran merupakan program Kementerian Sosial. Data penerima sudah terprogram dari kementrian dengan menginput data aplikasi SIKS-NG dari operator desa, serta pihak Dinas Sosial dan telah di update data masyarakat miskin di desa.
2. Giat penyaluran dilakukan monitoring dan pengamanan oleh Polsek Kedondong
3. Giat pembagian BST (Bantuan Sosial Tunai) sedang berlangsung kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. (HMS Polres/YD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *