Tak Berkategori  

Ayah Bejat Cabuli Anak Tirinya Diciduk Sat Reskrim Polres Lampung Utara

KIPRAH.CO.ID– Nafsu bejat seorang ayah yakni TR (36), tega mencabuli anak tirinya sebut saja Bunga (14) akhirnya diciduk Unit PPA bersama Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Jumat (2/10/2020).

Korban (bunga) warga Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara itu, mengaku disetubuhi oleh ayah tirinya berulang ulang sejak tahun 2016 hingga sekarang.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho melalui Kasat Reskrim AKP Gigih mengatakan peristiwa tersebut di laporkan ke Mapolres Lampung Utara tanggal 28 September 2020, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 953) B/IX/ 2020/ Polda Lpg/Res LU.

Diterangkan oleh AKP Gigih, terungkapnya peristiwa tersebut setelah adik kandung korban yang juga seorang putri inisial RD menceritakan kepada ibu nya (SUS) pada Kamis (24/9/2020).

Lanjut Gigih, kronologis kejadian pada waktu itu sekira pukul 05.00 Wib ibu kandung korban (SUS) curiga melihat pintu kamar anaknya terbuka, lalu masuk dan bertanya kepada kedua anaknya, kenapa pintu terbuka apakah pada selesai melaksanakan sholat subuh, sambil menangis anaknya (RD) bercerita. “Kakak (panggilan RD kepada korban Bunga) takut sama ayah, karena ayah nganuin kakak (mencabuli),” ujarnya.

Sontak, mendengar hal tersebut ibu korban langsung shock, perih bercampur marah dan pergi dari rumah. Selanjutnya, pada tanggal (28/10/2020), (SUS) ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Utara tanpa sepengetahuan suaminya (plk).

Atas laporan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi-saksi, pada Jumat (2/10/2020) pukul 18.30 Wib, Unit PPA bersama Tekab 308 Sat Reskrim yang di pimpin Ipda Demi berangkat menuju rumah pelaku (TR) dan berhasil menangkapnya, kemudian lansung di bawa ke Mapolres Lampung Utara.

Dari hasil pemeriksaan, baik terhadap koban maupun pelaku, diperoleh keterangan bahwa aksi bejat ayah tiri terhadap korban (bunga) dilakukannya sejak tahun 2016 di rumahnya, tanpa bisa ia (pelaku) mengingat sudah berapa kali dilakukan.

Kini pelaku harus mendekam di jeruji Rutan Polres Lampung Utara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap pelaku TR dapat di jerat melanggar Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang pengganti PP no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak menjadi UU dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara Tegas AKP Gigih. (Deri Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *