KIPRAH.CO.ID– Sanksi hukum dan sanksi administrasi menanti Fahri Chicken bila limit waktu dua hari, dari pemasangan Banner (Segel) tetap melakukan kegiatan atau pengolahan bakso, sempol, dan lainnya, terancam berurusan dengan ranah hukum (Kepolisian) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Pesawaran.
Hal ini disampaikan Rudiyanto, selaku Kepala Seksi (KASI) Pengaduan dan Pembinaan DPMPTSP Kabupaten Pesawaran di ruang kerjanya, Kamis (10/9/2020).
Bila langkah tegas yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran dengan memasang banner bertuliskan “Perizinan Tempat Usaha Fahri Chicken Food Dalam Pengawasan Tim Perizinan DPMPTSP Pesawaran” di pagar Rumah Giran selaku pemilik usaha Fahri Chicken tetap diabaikan dan tidak di indahkan.
Rudi mengatakan, himbauan minggu lalu dengan mendatangi langsung ke lokasi pengolahan Fahri Chicken sudah dilakukan dan mendapatkan hasil tidak adanya surat izin yang diwajibkan dimiliki oleh pelaku usaha, saat ini sudah dipasang banner sekaligus surat teguran pada Rabu (9/9/2020).
Tujuannya, untuk tidak melakukan kegiatan ataupun pengolahan dalam bentuk apapun selama dalam pengawasan pihak DPMPTSP dan selama belum mempunyai surat izin. “Sebelum surat izin dari empat pihak terkait dimiliki oleh Fahri Chicken, yaitu Surat Izin BPOM, Surat Izin Pembuangan Air Limbah, Surat Izin IMB, Surat Izin IUI,” terangnya.
Bila tetap beroperasi, lanjutnya, maka pihaknya akan melayangkan surat ke pihak Kepolisian (Polres Pesawaran), yang nantinya itu menjadi urusan penegak hukum. “Kami dapat memberikan sanksi administrasi berupa penundaan atau pencabutan masalah perizinan,” ucapnya.
Selain akan berurusan dengan hukum, Fahri Chicken juga akan berurusan dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) bila tetap abai.
“Masyarakat berhak mengawasi bila Fahri Chicken tetap beroperasi, secepatnya laporkan ke kami untuk ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tempat perusahaan yang mengolah makanan bakso, nugget, sempol, dan ayam olahan tersebut telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh pihak Dinas PMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Kesehatan pada Senin (24/8/2020) lalu.
“Karena tidak memiliki izin dari dinas terkait, dan memang jelas itu sudah melanggar aturan seperti dari tata cara pengolahan yang tidak higienis, serta limbah yang lansung mengalir ke sungai,” ungkap Sekretaris Dinas PMPTSP, Djuanda, Selasa (24/8/2020).
Ia menjelaskan, pihak dinas memberikan pembinaan kepada perusahaan milik Giran (Fahri Chicken) tersebut agar segera mengurus izin dari instansi terkait.
“Kami beri limit waktu satu minggu, agar segera mengurus izinnya, namun sebelum surat izin selesai (Fahri Chicken), sudah kami himbau untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi untuk semua jenis usahanya. Jika masih beroprasi, perusahaannya akan kami segel paksa karena ini jelas berbahaya,” tegas Djuanda.
Dari hasil investigasi di lapangan, perusahaan tersebut diduga masih beroprasi sebelum mengantongi izin dari DPMPTSP, Lingkungan Hidup (LH), Dinas Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Salah satu pekerja inisial (RS), perusahaan tempatnya bekerja itu masih beroprasi. “Ini saya mau berangkat kerja (malam ini), semua jenis produk masih berjalan, bakso, nugget, sempol dan daging ayam olahan,” kata RS, Rabu (2/9/2020).
Terpisah salah warga Negeri Sakti, membenarkan perusahaan Fahri Chicken masih berjualan. “Ya saya beli bakso, nugget, sempol, dan ceker ayam siang tadi. Masih lengkap kok dagangannya. Semua ada,” ujar salah satu warga Negeri Sakti yang enggan namanya ditulis dalam berita itu.
Diketahui, Fahri Chicken memiliki cabang di Dusun Ringin, Desa Sungai Langka, Kabupaten Pesawaran. “Ya Mas, masih operasi juga yang di Desa Sungai Langka. Saya beli bakso ada kok,” ungkap warga Bernung yang mengaku habis membeli, Kamis (3/9/2020).
Salah satu warga Bernung berharap agar dinas terkait bertindak tegas. “Kami takut Mas, jika dibiarkan tanpa izin, perusahaan menggunakan bahan-bahan berbahaya. Apalagi jenis makanan ini kan banyak digemari anak-anak. Dengar-dengar pemilik memang pernah tersangkut masalah hukum terkait pengolahan produknya,” kata dia. (Tim)