KIPRAH.CO.ID– Badan Anggaran (Banang) DPRD Kota Bandarlampung, Jum’at (5/7/2019) merampungkan pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2018.
Ketua DPRD Kota Bandarlampung, H. Wiyadi. SP. MM yang juga sebagai Ketua Badan Anggaran usai memimpin rapat pembahasan bersama TAPD dan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung, menyatakan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2018 yang dilaksanakan sejak tanggal 21 Juni dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.
“Seluruh fraksi secara umum dapat menerima dan setuju, agar Raperda ini disahkan dan ditetapkan menjadi Perda. Namun demikian, ada beberapa catatan yang disampaikan oleh fraksi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di masa yang akan datang,” kata Wiyadi.
Dengan telah rampungnya pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD di tingkat Badan Anggaran, maka pada Senin (8/7/2019) akan disahkan dalam sidang paripurna. (*)