Ads  

Bapemperda DPRD Lampung Ungkap Kendala Raperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

KIPRAH.CO.ID– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung semakin serius untuk merealisasikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan dan Pemenuhan Hak–Hak Penyandang Disabilitas.

Keseriusan itu, terlihat dari rapat dengar pendapat Bapemperda bersama Pertuni dan Dinas Sosial untuk membahas Raperda usulan DPRD Lampung tahun ajaran 2020 itu, Senin (31/8/2020).

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Lesty Putri Utami mengatakan Raperda itu merupakan salah satu usulan DPRD dan memang sangat diperlukan karena keadilan dan kemanfaatan, serta kepastian hukum.

“Kalau ditanya sudah sejauh mana, beberapa bulan lalu baru disahkan untuk judul sekarang lagi pembahasan. Masalahnya di dalamnya nomenklatur pasal-pasal klausul yang sudah mengatur tentang itu apa saja yang dibutuhkan terus namanya kewajiban-kewajiban apa seperti apa, nah makanya hari ini kita undang teman-teman dari Pertuni ini khususnya. Intinya kita ingin mendengarkan keluh kesah mereka di lapangan dan mereka juga yang nanti kedepannya memanfaatkan hasil ini sendiri. Jadi memang kita hari ini benar-benar memfasilitasi dan mendengarkan masukan-masukan yang memang sebenarnya sudah manfaat sekali dari mereka,” jelasnya.

Menurut Srikandi PDIP Lampung ini, saat ini kendala yang dihadapi adalah masalah aplikasi berbasis teknologi, akomodasi dan transportasi. Hal itu sangat diperlukan dan diupdate di usulan Perda tahun ini.

“Bagaimana kita juga bisa menjadi seperti negara-negara yang sudah memiliki basis tentang teknologi dan aplikasi yang kemanfaatannya bisa dirasakan oleh teman-teman difabel,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *