KIPRAH.CO.ID– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung gerak cepat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bapemperda DPRD Provinsi Lampung terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Lampung yang ditarget rampung Oktober 2022 ini.
Hal ini ditunjukkan dengan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah OPD di Lingkungan Pemprov Lampung di ruang rapat besar komisi, Senin (5/9).
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Jauharoh Haddad, giat ini penting dilakukan untuk mendengar masukan-masukan dari stakeholder terkait untuk penyempurnaan Raperda tentang perlindungan PMI Asal Lampung ini.
“Alhamdulillah kita telah melakukan pembahasan dengan beberapa dinas-dinas dan stakeholder terkait, dan Alhamdulillah berjalan lancar dan banyak masukan yang Kuta dapat untuk penyempurnaan Raperda ini,” terang Jauharoh usai memimpin RDP.
Politisi PKB ini menilai, Raperda perlindungan PMI Asal Lampung ini sangat perlu dan penting untuk diadakan. Mengingat banyak sekali pekerja migran asal Lampung yang bekerja di luar negeri. Makanya, perlu sekali penyempurnaan raperda ini.
“Artinya ini kita ingin bagaimana Raperda perlindungan pekerja migran ini betul-betul sempurna lah. Karena selama ini kita banyak mendengar hak-hak mereka yang tida terpenuhi. Misalnya mereka bekerja sekian lama haknya dimana, kemudian Reka yang kita tahu banyak yang pulang kemudian meninggal dunia, ini haknya dimana, hal seperti ini lah yang harus kita bahas bersama,” terangnya.
Dirinya berharap, dengan adanya penyempurnaan Raperda perlindungan PMI Asal Lampung ini, hak-hak para pekerja migran ini bisa terpenuhi.
“Begitu juga dengan keluarganya, kita juga harus memikirkan bagaimana keluarganya yang ditinggal ini, ada hak-haknya mereka yang harus kita pikirkan semacam asuransi dan lain sebagainya,” tukasnya. (*)







