Tak Berkategori  

Bawaslu Beri Sanksi Paslon Bupati Pesawaran Nasir-Naldi

KIPRAH.CO.ID– Pasangan calon Bupati Kabupaten Pesawaran, M. Nasir – Naldi Rinara dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi dalam melakukan aktivitas politik terkait pencalonannya.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi PP Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Abdul Muthalib, Minggu (11/10/20) melalui sambungan telepon.

“Setelah kami melakukan rapat berdasarkan keterangan dan foto-foto yang ada, Bawaslu Pesawaran menyatakan pasangan M.Nasir-Naldi Rinara melakukan pelanggaran administrasi,” ungkapnya.

Ditambahkan, dengan keputusan tersebut pihaknya memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada pasangan M.Nasir Rinaldi.

“Kami dari Bawaslu meminta pasangan M.Nasir-Rinaldi dapat menjalankan kegiatan politik sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak kembali melakukan pelanggaran,” tambahnya.

Dijelaskan, pelanggaran yang dilakukan meliputi pelanggaran protokol kesehatan dimasa Covid-19 dan melibatkan anak-anak dalam kampanye.

“Kami meminta Paslon 01 untuk mematuhi peraturan pemerintah yang sudah diatur dalam pasal 88 E untuk tidak melibatkan anak-anak dan pasal 88 D tentang protokol kesehatan,” jelasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *