KIPRAH.CO.ID– Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Rian Arnando, meluruskan perihal dugaan money politics yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor 2, Dendi-Marzuki, seperti dilaporkan Mualim Taher.
Menurutnya, sampai saat ini Bawaslu menilai apa yang disampaikan Mualim Taher, adalah informasi awal. Karenanya, belum bisa dianggap sebagai laporan, mengingat masih kurangnya bukti-bukti yang disertakan oleh salah satu tokoh Kabupaten Pesawaran itu.
“Ini informasi awal seperti apa yang disampaikan Pak Mualim Taher, bahwa kaitan dengan dugaan politik uang. Jadi di sini saya meluruskan agar tidak terjadi simpang siur,” kata Rian, Rabu (21/10/20).
Pertama, sambung dia, informasi bukan laporan yang berdasarkan atas pemberitaan yang beredar. Kedua, ada yang bicara bahwa ini merupakan politik uang. “Ini harus diluruskan lagi, bahwasanya saat ini masih sebatas dugaan yang nanti akan dilakukan pengkajian. Jadi ini masih kita pelajari seperti apa kasusnya,” tegasnya.
Sampai saat ini, lanjutnya, Bawaslu belum menyatakan permasalahan tersebut sebagai unsur yang memenuhi pelanggaran politik uang. “Jadi ini baru terindikasi dugaan saja, karena belum cukup bukti dan ini akan terus kita kaji. Tidak bisa langsung memvonis begitu,” tukasnya.
Dirinya juga memaparkan, Bawaslu dalam permasalahan tersebut mengacu kepada Undang-undang 10 Tahun 2016 dan juga aturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020. “Di Perbawaslu nomor 8 tahun 2020, disitu tertulis bagaimana menyikapi semua informasi. Prosesnya ada disitu semua,” ujarnya.
Selain itu, Rian juga tidak begitu mempermasalahkan absennya Paslon Nomor 2 ketika diundang perihal dugaan tersebut pada beberapa hari kemarin.
“Kalau kemarin itu kan kaitannya dengan jadwal kampanye yang bersamaan, ya tak jadi soal. Apabila yang bersangkutan tidak bisa hadir, kan bisa ngutus kuasa hukumnya. Nanti kita jadwalkan lagi sampai yang bersangkutan dapat hadir memenuhi undangan. Kita juga kan fleksibel bisa menyesuaikan,” ungkap Riyan.
“Tapi, memang harapannya ketika kita undang untuk hadir yang bersangkutan dapat hadir, karena ini kan undangan lembaga dan juga kapasitas yang diundang adalah kapasitas sebagai calon. Tapi kita komunikasi baik, artinya utusan sudah dateng dan bawa surat juga bahkan meminta di jadwal ulang,” tutupnya. (Tim)