KIPRAH.CO.ID– Saat kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 resmi dimulai. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat meminta agar para peserta mentaati dan memedomani aturan hukum tentang tahapan kampanye.
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah diatur sanksi administrasi maupun sanksi pidana terkait pelanggaran aturan kampanye. Sanksi administrasi antara lain berupa teguran tertulis, hingga tidak diikutsertakan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan Pemilu.
Sedangkan sanksi pidana berupa ancaman 1 tahun penjara antara lain untuk kampanye di luar jadwal, keberpihakan kepala desa/ASN maupun TNI Polri, hingga ancaman 2 tahun penjara untuk pelaksana, tim kampanye, peserta terkait money politik dalam kampanye.
Bawaslu juga mengimbau agar para peserta, tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan tata cara berkampanye sesuai yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
“Dasar hukumnya jelas ada di PKPU. Sedangkan pengawasan kampanye telah diatur dalam Perbawaslu No 28 Tahun 2018. Kami berharap semua pihak menjalankan sesuai jalur yang ada, menunjukkan komitmen yang ada dalam deklarasi kampanye pemilu damai yang sudah kita gelar (beberapa hari lalu),” tegas Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan Antar Lembaga (Kordiv PHL) Bawaslu Pesisir Barat, Heri Kiswanto.
Sebelumnya, pada Rabu 19 September kemarin, KPU bersama Bawaslu, Polresta Lambar, partai-partai peserta pemilu menggelar Deklarasi Kampanye Pemilu Damai yang dihadiri 16 partai politik dan para calon legislatif yang ada di Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat . Acara digelar di lingkungan kantor Polres Lambar. Ada penandatangan naskah deklarasi bersama seluruh partai politik peserta pemilu.
“Kami berharap melalui kampanye damai seluruh elemen bisa memberi pesan kepada masyarakat, bahwa Pemilu 2019 penting dilaksanakan secara damai. Diharapkan hasil Pemilu 2019 akan mampu membawa Indonesia menjadi lebih baik,” imbuh Abdul Kodrat, Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran (Kordiv HPP).
Bila poin-poin kesepakatan kampanye damai dilaksanakan seluruh peserta pemilu, sambung Kodrat, bisa dipastikan Pileg dan Pilpres di Bumi Saibatin dan Para Ulama ini, akan berjalan dengan baik. Dikatakannya, masa kampanye yang panjang membuat peserta pemilu memiliki kesempatan berdialog dan terjun ke lapangan. “Itu juga berguna untuk pendidikan politik masyarakat, lalu mereka bisa menentukan dengan benar pilihannya,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Pesisir Barat, yang sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (Kordiv SDMO), Irwansyah menambahkan, untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang akan dilakukan Caleg atau Partai peserta Pemilu setelah masuk tahapan kampanye, yaitu melakukan kampanye sebagaimana yang diatur dalam pasal 275, Undang-Undang No.7 Tahun 2017 yang meliputi antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye ditempat umum, media sosial, iklan media cetak, media elektronik, rapat umum, dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye serta peraturan perundang-undangan.
“Tapi, bentuk kampanye iklan di media massa dan rapat umum, baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang.
Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, mengharapkan masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi jalannya kampanye pemilu 2019, dan memastikan apabila ada caleg yang melanggar, untuk segera melapor kepada jajaran Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Pesisir Barat, atau posko-posko yang sudah dibuat disetiap kecamatan,” tutup Irwan. (red/Kri)