Bawaslu Pesisir Barat Deteksi Kesalahan Administrasi Rentan Terjadi di TPS, Alasannya?

KIPRAH.CO.ID– Tempat Pemungutan Suara (TPS) pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 mendatang di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), diperkirakan rentan terjadi kesalahan. Terutama kesalahan administrasi oleh penyelenggara pemilu di tingkat bawah yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Demikian dikatakan Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran dan Hubungan Antar Lembaga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesbar, Heri Kiswanto, Jumat (12/4/2019).

Diakuinya, dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilu nanti, di semua TPS cukup rentan, untuk itu semua petugas dalam hal ini penyelenggara di TPS harus benar-benar serius dan tidak di anggap sepele. “KPPS harus memahami tugas dan fungsinya terutama dalam administrasi pada hari H pemungutan dan penghitungan suara Pemilu nanti,” ujar Heri.

Dikatakannya, seperti yang rentan terjadi kesalahan yakni saat pemberian surat suara, tidak semua pemilih di TPS mendapat lima surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Karena bisa saja pemilih di TPS ada juga yang masuk sebagai pemilih pindahan dan pemilih khusus.

“Misalnya pemilih pindahan yang berasal dari luar provinsi atau luar kabupaten, bahkan luar daerah pemilihan (dapil) jelas akan mendapat surat suara yang berbeda,” jelasnya.

Masih kata dia, begitu juga dengan administrasi untuk pemberian formulir, seperti ada pemilih disabilitas itu harus ada pendamping dan pendamping pemilih disabilitas itu harus mengisi form C3, jika tidak maka tidak diperbolehkan mendampingi, sehingga KPPS yang bertugas di TPS harus benar-benar teliti.

“Kami juga menduga KPPS masih menjadi sasaran yang paling rentan diganggu oleh peserta Pemilu untuk melakukan kecurangan saat proses pemungutan dan perhitungan suara di Pemilu 2019 nanti,” katanya.

Disinggung masalah money politik dan Alat Peraga Kampanye Caleg dan Partai yang masih tersebar di Kabupaten Pesisir Barat ini, HK sapaan akrabnya menyampaikan Bawaslu sudah menyempaikan pencegahan kepada caleg-caleg agar tidak mempergunakan cara-cara haram itu untuk mempengaruhi pemilih.

Andai itu benar dilakukan dan Bawaslu mendapatkan bukti-buktinya, maka siap-siaplah untuk didepak dari peserta pemilu, lebih dari itu akan dipastikan menjadi salah satu penghuni hotel prodeo sesuai Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Pasal 523 ayat 1 : setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye pemilu yang dengan senghaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye dipidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 24. 000.000.

Ayat 2: setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye pemilu pada masa tenang secara langsung atau tidak langsung menjanjikan atau memberi imbalang uang atau materi lainnya kepada pemilih maka dipidana paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 48. 000.000.

Terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang hingga hari tenang nanti tidak di cabut oleh tim caleg atau partainya, maka akan dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) untuk sama-sama menertibkannya. “Kita sudah layangkan surat ke Satpol PP untuk antisipasi APK yang masih terpasang, besok (hari ini,red) kita akan bahas bersama Kasat Pol PP nya, kami berharap pemilu kali ini akan berjalan kondusif, dan aman,” ungkap pria berkacamata itu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *