Berbuat Cabul BR Diamankan Polres Pesisir Barat

KIPRAH.CO.ID– Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku persetubuhan dengan anak di bawah umur, di Siging, Pekon Parda Suka, Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat, Sabtu sekitar pukul 17.00 Wib (09/09/23).

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah, S.H.,M.H mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H mengatakan pihaknya (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat, telah mengamankan pelaku persetubuhan dengan anak di bawah umur.

” Pelaku berintial Br (55), alamat Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat. Ia mencabuli Aa (7) beralamat Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat,” ucapnya.

Dikatakan peristiwa itu terjadi pada hari Kamis, 10 Agustus 2023 sekira pukul 18:00 Wib, di belakang Masjid Baitul Haq, Dusun Sukarame Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan. Saat itu korban sedang bermain bersama temannya yang berusia 8 tahun dibelakang masjid.

Kemudian datang seorang laki-laki langsung menarik korban, dan temanya kabur. Lalu korban ditarik kesamping masjid dan langsung ditutup mulutnya menggunakan tangan. Pelaku langsung berbuat cabul dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke alat vital korban.

Akibatnya alat vital korba mengeluarkan darah, sementara pelaku mengeluarkan cairan yang menempel dipaha korban. Agar tidak ketahuan pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita dengan siapapun.

”Jangan sampai ngomong-ngomong nanti kutampar, kalo ada yang nanya bilang aja jatuh dari pondasi,” kata pelaku sambil hendak memukul muka korban.

Usai kejadian pelaku pergi kearah Pekon Marang, dan korban menemui kakak kandungnya yang ada di masjid dan memberitahu luka pada kemaluannya, korbanpun diantar pulang ke rumah oleh kakak kandungnya bersama temannya.

Kemudian pada Sabtu 09 September 2023, sekira pukul 15.00 Wib, anggota Tekab 308 Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berada di Siging, Pekon Parda Suka Kecamatan Ngaras.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Tekab 308 bergerak ke arah keberadaaan pelaku. Pada sekira pukul 17.00 Wib, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Pesisir Barat.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) lembar Visum et Revertum, 1 (satu) helai celana dalam anak, 1 (satu) helai baju dan 1 (satu) examplar hasil pemeriksaan sikologi dan konseling.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Pasal 81 Jo Pasal 76.D Dan Atau Pasal 82 Jo Pasal 76.E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Lekat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *