Ads  

Budiman AS: Perketat Prokes 5M Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19

KIPRAH.CO.ID– Budiman AS Anggota DPRD Provinsi Lampung gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

“Kegiatan sosper ini resmi, 85 Anggota dewan turun ke masing-masing dapilnya untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menekan angka penularan virus Covid-19,” ujarnya, Sabtu (22/5/2021)

Bertempat di Aula Masjid Nurul Falah, Gedung Air, Bandarlampung. Dihadiri oleh aparat desa, Sekretaris Lurah, RT, dan masyarakat sekitar. Budi Ardiyanto Kepala Bidang pengendalian covid-19 Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung sebagai narasumber.

Budi menyatakan pentingnya untuk masyarakat menggunakan masker di kehidupan sehari-hari. “Dengan menggunakan masker, masyarakat dapat mencegah penularan virus Covid-19, penerapan protokol kesehatan dapat membantu masyarakat memutus mata rantai penyebaran virus,” tegasnya. (Lipsus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *