KIPRAH.CO.ID– Budiman AS anggota DPRD provinsi Lampung dapil 1 Bandarlampung menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
“Turunnya 85 anggota DPRD provinsi Lampung dalam mensosialisasikan peraturan daerah ini untuk mengedukasi dan pemberian informasi kepada masyarakat terkait pandemi Covid-19,” ujar Budiman, Gendong Air, Bandarlampung, Sabtu (04/09).
Kegiatan sosialisasi ini menjadi upaya DPRD provinsi Lampung dalam menekan angka penularan virus Covid-19.
“Saya berharap masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi untuk menjaga diri dan menekan angka penularan virus Covid-19,” tuturnya. (*)