KIPRAH.CO.ID– Bupati Dendi Ramadhona menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 13 orang Dewan Riset Daerah (DRD) di Aula Pemkab Pesawaran, Rabu (12/2/2020).
Itu merupakan tahun ke-3 DRD Kabupaten Pesawaran dalam melaksanakan tugas berdasarkan Keputusan Bupati Pesawaran Nomor 8/V.05/HK/2020 tentang Penetapan Anggota Dewan Riset Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2020.
Bupati Dendi berharap anggota DRD dapat bergerak cepat melakukan kajian, penelitian dan riset terhadap potensi yang bisa dikembangkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
DRD Kabupaten Pesawaran memiliki tugas, antara lain memberikan saran dan pendapat serta membantu bupati dalam merumuskan arah dan prioritas utama program/kegiatan OPD. Fenomena-fenomena yang muncul dan potensi daerah yang perlu digali.
Selain itu, memberikan berbagai pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah di bidang Iptek, serta sebagai mitra kerja pemerintah yang membidangi penelitian dan pengembangan daerah.
“Mengingat pentingnya proses perencanaan dalam berbagai aspek termasuk pelaksanaan program pembangunan, saya tekankan supaya rencana tersebut dapat terwujud dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat maka diperlukan komitmen, konsistensi, persisten, dan aksi nyata. Keberadaan Dewan Riset Daerah inilah, saya harapkan bisa bekerja dan berkomunikasi dengan kepala daerah,” ujar Dendi.
Dendi memperjelas DRD memiliki peran penting dalam menjalankan peran beragam riset teknis demi optimalisasi potensi. “Kabupaten Pesawaran memiliki potensi besar yang masih harus dikembangkan, seperti sektor pertanian dan pariwisata yang layak untuk menjadi priotitas riset karena mampu dikembangkan secara lebih maksimal,” tutupnya. (YD)