KIPRAH.CO.ID– Kritik tajam dilontarkan Ketua Lembaga Peduli Hukum Kabupaten Pesawaran, Rohmat Budiono pada kepala sekolah dan dewan guru SMK PGRI 1 Kedondong.
Menurutnya, kegiatan family gathring yang dilakukan kepala sekolah dan guru SMK PGRI 1 Kedondong ke Pahawang pada 2 Maret 2022 di tengah situasi pandemi Covid-19, menyalahi aturan Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengingat saat ini mayoritas wilayah Bumi Andan Jejama masuk zona merah.
Rohmat menilai, acara tersebut masih bisa ditunda sampai dengan level PPKM di Pesawaran menurun, dan yang terpenting tidak menggunakan hari kerja.
“Bukannya turut mengantisipasi penyebaran Covid -19, kepala sekolah dan guru SMK PGRI 1 Kedondong ini malah melakukan mobilitas yang tidak prioritas, sehingga meninggalkan tanggung jawab mengajar siswa lewat Daring, sangat disayangkan dan tak patut dicontoh,” ungkap Rohmat, Rabu (2/3/2022).
Rohmat mengatakan, sebenarnya tidak ada larangan sekolah membuat kegiatan. Tapi tetap harus sesuai dengan Prokes dan tujuan yang jelas.
“Saya akan pertanyakan darimana sumber dana jalan-jalan tersebut, jangan sampai ini menggunakan BOS atau dana Komite yang notabene sumbangan dari wali murid, ini harus dikroscek,” tegasnya.
Rohmat menambahkan, kemarin ada berita tentang ketua Komite SMK tersebut bicara terkait tidak transparannya anggaran dana Komite dan dana BOS. “Jangan-jangan ini ada kaitannya?,” tukas Rohmat.
Sayangnya hingga berita ini dipublikasikan Kepala SMK PGRI 1 Kedondong, Niza Yuneri belum memberikan keterangan terkait kasuistis ini. (*)