KIPRAH.CO.ID– Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terindikasi curang, melenceng dari mekanisme yang seharusnya.
Salah satu contoh mekanisme yang tidak berjalan seharusnya, seperti pembentukan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) bagi setiap kelurahan atau desa penerima program Kotaku.
Menurut sumber terpercaya, mekanisme pembentukan LKM program Kotaku, nyaris dapat dipastikan tidak berjalan sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
Alasannya, LKM yang semestinya dibentuk berdasarkan musyawarah mufakat pihak kelurahan atau desa penerima, ternyata telah dipilih dan ditetapkan oknum pendamping program Kotaku. Kasuistis ini riil terjadi di Kelurahan Kota Alam, Kabupaten Lampung Utara.
Lurah Kota Alam, Felix Sulandana menceritakan, berdasarkan SK Bupati No: B/373/25-LU/HK/2014 tertanggal 29 Agustus 2014 tentang Lokasi Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh di Kabupaten Lampung Utara, Kelurah Kota Alam memiliki 1,62 Ha Perumahan Kumuh dan 1,53 Ha Pemukiman Kumuh dan belum tersentuh hingga saat ini.
“Pada tahun 2020 kegiatan program Kotaku reguler di Kabupaten Lampung Utara sesuai SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No: 167/KPTS/M/2020, Kelurahan Kota Alam merupakan salah satu lokasi program Kotaku,” ujarnya.
Sesuai Juknis, kata Ajo Felix–sapaan akrab–Felix Sulandana, dirinya mengadakan musyawarah mufakat pembentukan LKM. Tetapi ternyata ada oknum pendamping program Kotaku mendatangi dirinya, menyampaikan bahwa LKM telah ditunjuk.
“Saya kaget. Ternyata setelah ditelusuri, ini rupanya terjadi bukan hanya di Kelurahan Kota Alam saja, tapi hampir seluruh kelurahan yang mendapatkan program Kotaku. Tentu saya menolak LKM bentukan oknum pendamping Kotaku,” ungkapnya.
Selang beberapa minggu, kata dia, dirinya mendapatkan kabar yang lebih mengejutkan. Kegiatan program Kotaku yang sudah ditempatkan di Kelurahan Kota Alam, ternyata dipindah ke Desa Candimas. “Saya diberi salinan SK No:B/236/38-Lu/HK/2019 yang mengubah keputusan bupati sebelumnya,” jelas Ajo Felix.
Surat keputusan tersebut, lanjutnya, ditandatangani Plt Bupati Lampung Utara, Budi Utomo. Tetapi setelah diteliti lagi, ternyata dibuat pada saat libur cuti bersama Hari Natal, tepatnya 26 Desember 2019. (Deri Yanto)