Dalih Mengkaji Laporan Menghindari Pemberian Sanksi, Mungkinkah?

Bandarlampung (KR): Memasuki pekan kedua masa kampanye yang dimulai pada 15 Februari 2018 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung dan jajarannya telah menangani lima dugaan pelanggaran. Kelimanya, terindikasi untuk calon gubernur (cagub) nomor urut 2 dan 4.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh kiprahrakyat.com, Rabu (28/2/2018), Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriah, mengatakan pihaknya masih mengkaji laporan dan temuan pelanggaran tersebut. Seperti adanya gudang beras di Pringsewu (tidak ada tanda APK atau stiker calon), temuan beras dan kalender paslon nomor 4 di Pesawaran.

Kemudian, dugaan kampanye di tempat ibadah yang bersamaan dengan pengajian Rachmat Hidayat di Metro, lalu paslon melibatkan camat dalam kegiatan kampanye di Metro (pengajian Mamah Dedeh), dan terakhir camat hadir di salah satu acara paslon nomor 4.

Mengenai adanya dugaan bagi-bagi susu di Kabupaten Lampung Tengah, Khoir—sapaan—Fatikhatul Khoiriah juga mengatakan masih mengkaji lebih jauh. “Masih sumir (belum jelas) apakah dibagi sebelum atau sesudah penetapan. Saya sudah perintah Panwas (Panitia Pengawas) setempat untuk ditelusuri,” ujarnya.

Dalam melakukan penanganan pelanggaran, lanjut Khoir, Bawaslu melihat perkara secara objektif. Demikian pula dalam kasus temuan susu di Lampung Tengah yang masih sumir. “Sumir dalam artian belum jelas siapa yang membagikan,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *