Ads  

Deni Ribowo Edukasi Masyarakat Kampung Negara Jaya akan Pentingnya Menerapkan 3M

KIPRAH.CO.ID– Angka penyebaran covid 19 di Kabupaten Waykanan terus mengalami peningkatan, megendurnya semangat masyarakat akan pentingnya menjaga protokol kesehatan menjadi salah satu penyebabnya.

Untuk itu, anggota DPRD Provinsi Lampung langsung turun ke daerah pemilihan nya masing – masing pada kegiatan rutinya yakni sosialisasi peraturan daerah.

Kali ini, para wakil rakyat kompak mensosialisasikan Peraturan Daerah No.03 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka penanganan dan pencegahan covid 19 di Provinsi Lampung.

Hal yang sama dilakukan Deni Ribowo yang turun ke kampung Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Waykanan. Dengan mengundang seratus peserta dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Politisi Demokrat ini menjelaskan payung hukum yang telah di sepakati antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Lampung.

Dalam sambutan nya, Deni memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya menerapkan 3M dan memberikan informasi bahwa pemerintah serius dalam menangani penyebaran covid 19. Ia juga menjelaskan terkait sanksi yang ada di dalam peraturan daerah ini.

“Di dalam perda adaptasi kebiasaan baru ini mengatur terkait sanksi bagi masyarakat yang abai menerapkan prokes,salah satunya yakni sanski berupa denda dengan besaran mencapai Rp.1.000.000 yang harus di bayar oleh pelanggar prokes,” ujarnya.

Jika masyarakat pelanggar prokes tidak mampu membayar denda yang telah di tetapkan di dalam perda, maka dapat di kenakan sanksi berupa kurungan selama dua hari. Untuk itu, Deni berharap kepada masyarakat agar kompak dan solid melawan covid 19.

Di akhir acara, Deni juga kembali mengingatkan masyarakat yang hadir dapat memberikan informasi kepada sanak saudara atau tetangganya yang tidak hadir dalam acara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *