Diduga Lakukan Perbuatan Cabul, Pria Warga Penengahan Ditangkap Polisi

KIPRAH.CO.ID– Seorang lelaki berinisial AR (45), warga Pekon Penengahan, Kecamatan Karya Penggawa, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia diduga telah mencabuli seorang bocah di bawah umur, sebut saja Bunga (4) pada Kamis (23/8/2018).

AR ditangkap aparat berdasarkan laporan polisi nomor : Lp/585/A/VIII/2018/Pld lpg/Res lambar/sek.Peteng, tanggal 23 Agustus 2018. Pelaku di sangkakan telah melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol M. Daud, mendampingi Kapolres Lambar AKBP. Tri Suhartanto, melalui Kanit Reskrim Ipda. Irfan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari orang tua korban berinisial ZM, yang menyebut buah hatinya telah dicabuli di rumah pelaku AR pada Sabtu (18/8/2018). “Penangkapan pelaku atas laporan yang disampaikan langsung oleh orang tua korban ke mapolsek setempat, dikuatkan oleh pemeriksaan Bidan di pekon (desa) tempat kejadian,” kata dia.

Menurut Ipda Irfan, peristiwa dugaan pencabulan tersebut bermula saat pelaku mengajak korban bermain ke rumahnya untuk nonton televisi (tv), saat itu anak dan istri pelaku sedang berada di Bandung. “Awalnya korban duduk dikursi disebelah tersangka sambil nonton televisi. Kemudian korban dipangku oleh pelaku ke atas pahanya, setelah itu celana korban dilepaskan, dan pelaku juga melepaskan celananya hingga batas mata kaki,” jelasnya.

Setelah itu, sambung dia, pelaku membalikkan badan korban hingga keduanya berhadapan, pelaku mendorongkan batang kemaluannya ke kemaluan korban berulang kali secara paksa, lebih kurang selama tiga menit. “Beberapa saat kemudian, pelaku mengenakan kembali celananya dan juga celana korban dan keduanya kembali menonton televisi,” terangnya.

Keesokan hari setelah kejadian itu, lanjut Ipda Irfan, korban mengeluh kesakitan di bagian kemaluannya dan memberitahukan kepada ibunya. Saat itu juga orang tua korban membawanya ke bidan untuk diperiksa. Berdasarkan keterangan lisan dari bidan, korban mengalami luka di bagian kemaluannya.

Akibat perbuatannya, kata Ipda Irfan, pelaku AR terancam hukuman kurungan paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun, atau denda sebesar Rp5.000.000.000. (R.Gustian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *