KIPRAH.CO.ID, LAMPUNG UTARA– Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyerahkan santunan kematian dari Kementerian Sosial Republik Indonesia sebesar Rp15 juta kepada ahli waris almarhum Ryan Antoni, korban meninggal dunia dalam musibah kebakaran rumah di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Santunan tersebut diserahkan kepada A. Ray Mizar Ade Putra selaku ahli waris pada Rabu (5/8/2026). Bantuan ini merupakan bentuk perlindungan sosial dari pemerintah bagi masyarakat yang terdampak bencana.
Peristiwa kebakaran yang merenggut nyawa Ryan Antoni terjadi pada 13 April 2026 di Jalan Sukarno Hatta, RT 001/RW 003, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Mewakili Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara, Kepala Dinas Sosial menyerahkan santunan didampingi Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Kepala Seksi PSKBA, Taruna Siaga Bencana (Tagana), perwakilan Bank Mandiri, Camat Kotabumi Selatan, Lurah Tanjung Harapan beserta jajaran, serta keluarga almarhum.
Kepala Dinas Sosial menyampaikan, bantuan tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang tertimpa musibah.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara juga telah menyalurkan bantuan kebutuhan dasar kepada keluarga korban pada 15 April 2026, dua hari setelah peristiwa kebakaran terjadi.
Diharapkan santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang mengalami bencana.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara cepat, tepat, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (*)







