DPD IMM Lampung Tekan Pemprov Bentuk Regulasi Ubi Kayu

KIPRAH.CO.ID– Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Provinsi Lampung mendorong Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola dan Penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) Pangan Lokal, khususnya ubi kayu (singkong).

Dorongan ini merespons surat resmi Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: B-333/KN.120/M/10/2025 tanggal 3 Oktober 2025 perihal Penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu yang ditujukan kepada Gubernur Lampung.

Dalam surat tersebut, Menteri Pertanian menegaskan bahwa penetapan HAP ubi kayu perlu segera dilakukan oleh pemerintah daerah dengan berpedoman pada Pasal 57 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menyatakan:

Pemerintah daerah dapat menentukan harga minimum daerah untuk pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Penentuan harga pangan lokal minimum daerah diatur dengan Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan/atau Peraturan Bupati/Wali Kota.

Menteri Pertanian juga meminta agar penetapan harga dilakukan dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, distribusi, dan keuntungan petani, serta menegaskan bahwa pengawasan terhadap implementasi HAP akan dikenai sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

Ketua Umum DPD IMM Lampung, Jefri Ramdani, menilai langkah ini sebagai momentum penting untuk melindungi petani singkong dari praktik ekonomi yang tidak adil dan fluktuasi harga yang merugikan.

“Sudah saatnya Pemerintah Provinsi Lampung memiliki regulasi yang tegas dan berpihak kepada petani. Surat Menteri Pertanian ini adalah dasar hukum yang kuat untuk melahirkan Pergub atau bahkan Perda yang menjamin kepastian harga singkong dan tata kelola pangan lokal secara berkeadilan,” ujar Jefri.

Menurutnya, keberadaan Pergub atau Perda tentang HAP singkong akan memperkuat posisi petani dalam rantai pasok industri berbasis singkong di Lampung yang selama ini didominasi oleh perusahaan besar.

IMM Lampung menilai, dengan regulasi daerah, pemerintah bisa menekan permainan harga yang sering dilakukan oleh pelaku usaha besar dan menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan kesejahteraan petani, dampak harga dan potongan yg besar bukan cuma ke petani singkong, tapi dampak nya juga ke inflasi lemahnya daya beli masyarakat.

Sekarang pemerintah pusat lg fokus nekan inflasi dg berbagai program untuk naikin daya beli masyarakat, dengan adanya perda atau pergub sama halnya pemprov bisa menstabilkan ekonomi Lampung.

DPD IMM Lampung juga menyatakan siap bekerja sama dengan DPRD dan Pemprov Lampung untuk menyusun kajian akademik serta naskah akademik yang diperlukan dalam penyusunan Perda atau Pergub tersebut.

“IMM akan mengawal proses ini hingga terealisasi, karena singkong adalah identitas ekonomi rakyat Lampung. Keadilan harga bagi petani berarti keadilan bagi daerah,” tambah Jefri.

Dengan adanya instruksi dari Menteri Pertanian dan dorongan dari kalangan mahasiswa, diharapkan Pemerintah Provinsi Lampung segera menindaklanjuti dengan kebijakan konkret agar tata kelola pangan lokal, khususnya ubi kayu, dapat berjalan transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan. (*)