KIPRAH.CO.ID– Walikota Bandarlampung, Herman HN menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019 dihadapan sidang paripurna DPRD Kota Bandarlampung, Senin (8/7/2019).
Walikota Herman HN, menyampaikan dalam KUA dan PPAS Perubahan APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019, Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp2.960.895.825.710 mengalami peningkatan sebesar Rp309.262.431.410 dibandingkan dengan APBD induk.
Dari sektor Pendapatan Asli Daerah mengalami peningkatan sebesar Rp229.262.431.410 sehingga Pendapatan Asli Daerah dalam perubahan menjadi sebesar Rp1.062.696.787.660
Sedangkan belanja daerah meningkatkan sebesar Rp313.062.434.969,85 dibandingkan belanja daerah dalam APBD induk, sehingga belanja daerah menjadi sebesar Rp2.838.195.829.269,85.
Penyampaian KUA dan PPAS Perubahan APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2919 ditandai dengan penyerahan dokumen KUA dan PPAS dari Walikota Bandarlampung kepada Wakil Ketua II DPRD Kota Bandarlampung, H. Nandang Hendrawan.
Ketua DPRD Kota Bandarlampung, H. Wiyadi setelah sidang paripurna menyatakan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019 ini, selanjutnya akan dibahas oleh Badan Anggaran bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandarlampung pada Selasa (9/7/2019). “Kita akan mulai pembahasannya bersama dengan TAPD,” ujar Wiyadi. (Adv)