DPRD Kota Bandarlampung Ajukan 3 Raperda Usul Inisiatif

KIPRAH.CO.ID– DPRD Kota Bandarlampung mengajukan 3 Raperda usul inisiatif kepada Walikota Bandarlampung pada sidang paripurna, Selasa (18/6/2019).

Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua II, H. Nandang Hendrawan, SE dan dihadiri Walikota Bandarlampung, Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Kota Bandarlampung.

Adapun 3 Raperda usul inisiatif yang diajukan kepada Walikota Bandarlampung;
1. Raperda tentang Perlindungan Konsumen (Usulan BP2D)
2. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan pendidikan (Usulan Komisi IV) dan
3. Raperda tentang Tatacara Perizinan Reklame (Usulan Komisi I). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *