DPRD Lampung Bentuk Pansus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2017

KIPRAH.CO.ID– DPRD Lampung membentuk Panitia Khusus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2017. Apriliati dari Fraksi PDIP terpilih menjadi ketua, dan sekretaris Ali Imron dari Fraksi Golkar. Prosesi ini berlangsung pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (21/5/2018).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal, semua fraksi mengusulkan nama-nama tim pansus, untuk kemudian dilakukan pemilihan dan pemufakatan susunan Pansus LKPJ. Pansus LKPJ akan dibantu 16 anggota, yang akan mengevaluasi kinerja kepala daerah pada Tahun Anggaran 2017.

Anggota DPRD Provinsi Lampung mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2018, Senin (21-5-2018).

DPRD Terima LKPJ

DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna tentang penyampaian secara resmi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung, Senin (21/5/2018).

Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Lampung, Didik Suprayitno yang menyampaikan langsung laporan tersebut mengatakan, LKPJ yang disampaikan tersebut berbentuk buku yang nantinya akan dibahasa oleh panitia khusus (Pansus). “Ya itu laporannya tentang kinerja pemerintah selama tahun 2017. Sesuai atau tidak dengan apa yang sudah direncanakan. Nanti akan dibahas oleh Pansus,” jelasnya.

Unsur pimpinan DPRD Provinsi Lampung berpose bersama Pjs Gubernur Lampung usai Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2017.

Dalam penyampaiannya, Didik mengungkapkan, LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung tahun 2017, merupakan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang substansinya mencakup kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah secara makro.

Penyelenggaraan urusan konkuren, lanjutnya, meliputi 6 urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, dan 18 urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayananan dasar serta 8 urusan pemerintah pilihan.

“Ada juga penyampaian tentang fungsi penunjang urusan pemerintah daerah, urusan pemerintah umum, penyelenggaraan tugas pembantuan, serta penyelenggaraan tugas umum pemerintah yang sudah berlangsung 1 tahun,” jelas Didik.

Suasana pada saat berlangsungnya Rapat Paripurna Penyamapaian LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2017, Senin (21-5-2018).

Adapun 6 urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, trantibum dan perlindungan masyarakat, serta sosial.

Sementara 18 urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar adalah, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, adminduk dan catatan sipil, pemberdayaan masyarakat desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan UKM, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan.

Dan untuk urusan pemerintahan pilihan meliputi, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian dan transmigrasi. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *