KIPRAH.CO.ID– DPRD Lampung meminta pemerintah daerah lebih tegas dalam menerapkan aturan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), agar masyarakat disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi. Ia menilai, Lampung perlu mempertegas sanksi bagi warga atau siapapun yang melanggar, karena kasus terkonfirmasi positif Covid-19 semakin bertambah dan harus menjadi perhatian khusus.
“Hal itu menjadi kewajiban (penerapan sanksi AKB) karena kenaikan terkonfirmasi virus Covid-19 terus meningkat, artinya penerapan Pergub perlu ditegakkan dengan sebenar-benarnya,” ujarnya, Rabu (13/1/2021).
Jika memang hukumannya perlu untuk didenda, harus diberlakukan tanpa tebang pilih, baik perseorangan maupun pihak pengelola wisata.
“Kemudian tempat keramaian, wisata, dan lainnya, serta izin keramaian yang menimbulkan kerumunan banyak orang perlu ditinjau ulang oleh pihak kepolisian ataupun satgas Covid-19, dibatasi jumlah pengunjung,” ujar politikus Partai NasDem tersebut.
Diketahui, kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Lampung dalam sehari mengalami kenaikan yang drastis, yakni bertambah 190 orang. Sehingga total mencapai 7.553 kasus pada Selasa 12 Januari 2021. (*)