Sejumlah fraksi di DPRD Provinsi Lampung telah menyatakan setuju, atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pinjaman Daerah Usulan Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung. Gagasan itu dianggap membawa sejumlah nilai positif, dengan catatan manajemen harus baik dan indikator keberhasilan yang jelas.
Hal ini terungkap dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi yang digelar, Selasa (13/2/2018) siang. Sejumlah catatan tersebut seperti disampaikan Fraksi Demokrat, yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no 30 tahun 2011 bahwa pinjaman daerah harus menjadi inisiatif pemerintah daerah, dan sebagai alternatif pendanaan APBD sesuai perundang-undangan.
Berdasarkan maksud dan tujuannya, pinjaman daerah tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan daerah, dalam rangka meningkatkan pembangunan infrastruktur.
Alokasi pinjaman yang ditaksir senilai Rp600 miliar tersebut, dimaksudkan untuk pembiayaan ruas jalan di Provinsi Lampung. Karenanya, Fraksi Demokrat menyetujui Raperda itu dan meminta kepada gubernur Lampung untuk transparan dalam pengelolaan pinjaman dana tersebut sesuai perundang-undangan.
Kemudian Fraksi Golkar, juga menyepakati pembahasan Raperda Pinjaman ke tahap selanjutnya, mengingat pentingnya untuk mempercepat proses pembangunan infrastruktur jalan di Lampung, serta mendorong percepatan peningkatan perekonomian daerah.
Berikutnya Fraksi PAN, juga turut serta mendorong untuk melanjutkan pembahasan raperda tersebut. Sedangkan dari Fraksi Gerindra meminta agar pinjaman itu dilakukan dengan sebaiknya, dan dalam perhitungan secara cermat. Sehingga nantinya tidak membebani anggaran daerah.
Diketahui, pada rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka pembicaraan tingkat 1 penyampaian raperda tentang pinjaman daerah usul prakarsa pemerintah, Senin (12/2/2018), dalam sambutan tertulis gubernur yang dibacakan Plt Sekretaris Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, mengatakan bahwa pembentukan perda inisiatif eksekutif ini dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.
“Hal ini seiring dengan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Berdasarkan perhitungan dan analisa kebutuhan, dipandang perlu melakukan pinjaman daerah sebesar Rp600 miliar,” kata Hamartoni.
Angaran tersebut direncanakan akan digunakan untuk membangun 6 ruas jalan provinsi yaitu: pembangunan ruas Jalan Simpang Korpri Sukadamai sepanjang 13.268 meter, pembangunan ruas Jalan Padang Cermin Kedondong sepanjang 25.871 meter, pembangunan ruas Jalan Bangunrejo Wates sepanjang 21.212 meter, pembangunan ruas Jalan Pringsewu – Pardasuka sepanjang 16.797 meter, pembangunan ruas Jalan Simpang Pematang Brabasan sepanjang 8.952 meter dan pembangunan ruas Jalan Brabasan Wiralaga sepanjang 17.450 meter. (Ads)