KIPRAH.CO.ID– DPRD Kabupaten Lampung Utara menggelar sidang paripurna rapat ke-3 masa sidang ke-3 tahun 2021, dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020, Senin (7/6/2021).
Sidang itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Romli, A.Md bersama Wakil Ketua I Madri Daud, SE.,MH, Wakil Ketua I, H. Dedi Sumirat, dan Wakil Ketua III Joni Saputra, dihadiri anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara.
Sidang paripurna tersebut juga dihadiri Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo, SE.,MM, Kapolres Lampung Utara yang diwakili oleh Kabag Ops, Kompol Hadi Sutomo, KaKimal Lampung Utara Letkol Laut PM M. Firdaus, SH.,MH, Sekdakab Lampung Utara, Drs. H. Lekok, MM dan jajaran Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara.
Bupati menyampaikan keterangan rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Lampung Utara kembali diubah, dan disampaikan dihadapan anggota legislatif agar diketahui bersama.
Misi yang disampaikan untuk mewujudkan Sumberdaya Manusia (SDM) berkualitas dan berbudaya, infrastruktur yang handal, kestabilan dan kondusifitas daerah dalam tata pemerintahan yang prima, dan sentra ekonomi kreatif.
Menurut Budi Utomo, untuk mewujudkan visi misi tersebut ada peraturan perubahan perundang-undangan yang diimplementasikan dalam setiap program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tersistem ke Pemerintah Pusat.
Bupati Lampung Utara juga menyampaikan RPJMD perubahan tahun 2019-2024, memuat sasaran strategi perencanaan pembangunan daerah untuk mewujudkan masyarakat yang aman dan agamis. (Yudi)