KIPRAH.CO.ID– DPRD menyetujui Perubahan APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019 dalam sidang paripurna, Rabu (14/8/2019).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bandarlampung, H. Wiyadi. SP. MM didampingi para pimpinan yaitu H. Hamrin Sugandi, SE. MH, H. Nandang Hendrawan, SE dan H. Naldi Rinara S Rizal, SE. MM.
Selain menyetujui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, sidang paripurna itu juga mengesahkan dua Raperda menjadi Perda. Kedua Perda yang disetujui itu adalah Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Perda tentang Tatacara Perizinan Reklame. Kedua Perda itu adalah Perda Usul Inisiatif DPRD Kota Bandarlampung.
Agusman Arief, SE. MM (F Demokrat) selaku juru bicara Badan Anggaran melaporkan komposisi Perubahan APBD Tahun 2019 yang telah disepakati Badan Anggaran dan TAPD adalah Pendapatan Daerah sebesar RP. 2.928.895.825.710,00 meningkat sebesar Rp. 227.262.431.410,00 dari APBD induk.
Sedangkan Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp. 2.806.195.829.269,85 mengalami peningkatan sebesar Rp. 281.062.434.969,85 dari APBD induk.
Penerimaan Pembiayaan ditetapkan sebesar Rp. 8.800.003.559,85 mengalami peningkatan sebesar Rp. 3.800.003.559,85 dari APBD induk. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp. 131.500.000.000,00.
Sebelum menutup sidang, Wiyadi mengatakan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandarlampung 2014-2019 karena telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal.
“Alhamdulillah, kita tidak meninggalkan beban tugas kepada anggota DPRD masa bakti 2019-2014. Semuanya telah bisa kami selesaikan,” ujar Wiyadi (*)