KIPRAH.CO.ID– DPRD Lampung sangat menyetujui dengan Keputusan Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Budhi Condrowati mengatakan langah pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo sudah sangat tepat. DPRD Lampung khususnya, sangat menyambut baik PP tersebut. Sebab, dirinya menilai, kasus kekerasan atau pencabulan terhadap anak sangat tinggi.
“Ibarat gunung es, kasus pencabulan terhadap anak terus terjadi setiap waktu dan pemerintah daerah belum mampu melindungi warganya termasuk generasi penerus bangsa dari cengkram predator seksual,” kata Condrowati, Selasa (5/1/2021).
Setelah adanya Peraturan Pemerintah ini, kata Politisi PDIP Lampung itu, DPRD Lampung akan gerak cepat melakukan pembahasan melalui Bapemperda untuk membahas aturan turunannya. Agar dapat segera diterapkan di Provinsi Lampung.
“Yang pasti, kita akan gerak cepat. Agar bisa segera di terapkam di lampung. Sehingga, dapat meminimalisir angka kekerasan yang terjadi di Provinsi Lampung ini,” tegasnya. (*)