KIPRAH.CO.ID– Empat anggota DPRD Provinsi Lampung menyatakan sikap, menolak dengan keras undang-undang Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI. Karena hal ini dinilai menyengsarakan rakyat. “Iya saya menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja,” ungkap anggota Komisi I DPRD Lampung Mardani Umar.
Anggota fraksi PKS DPRD Lampung itu menegaskan, sejak awal memang sudah menolak undang-undang Cipta Kerja, karena ini sudah merugikan masyarakat banyak. “Saya sebagai anggota DPRD dan sebagai Fraksi PKS menolak undang-undang Cipta Kerja,” ujar Umar Dani, Selasa (13/10/2020).
Begitu juga, anggota Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal juga menolak undang-undang Cipta Kerja tersebut. “Secara pribadi dan secara anggota DPRD Lampung saya menolak, begitu juga dengan Fraksi Demokrat,” tegasnya di ruang rapat komisi DPRD Lampung.
Hal serupa juga diungkapkan anggota Komisi III DPRD Lampung dari fraksi PKS Ade Ibnu Utami. “Sejak awal saya menolak UU Omnibus Law,” kata Ade.
Bukan saja taruhan jabatannya sebagai anggota DPRD, nyawapun dia taruhkan untuk menolak Undang-undang cipta kerja itu. “Jangankan jabatan saya sebagai anggota DPRD. Nyawapun saya taruhkan jika memang untuk menolak undang-undang cipta kerja ini,” tandasnya.
Masih sama, anggota Komisi V DPRD Lampung Suprapto juga menolak undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. “Saya dari Fraksi PAN menolak dan tidak semua sikap yang didalam (DPRD Lampung) harus di turuti. Maka dari itu kami menolak dan menyatakan sikap yang tidak sama dengan yang ada didalam,” terang politisi PAN itu. (*)