Tak Berkategori  

Fahri Chicken, Ada Izin DPMPTSP Tapi Belum Punya dari BPOM Sama Lingkungan Hidup

KIPRAH.CO.ID– Guna menindak lanjuti pemberitaan, industri produk panganan bakso yang dimiliki Fahri Chicken (Suharti) di Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, ternyata sudah memiliki surat ijin dari Dinas Perijinan (DPMPTSP) sejak tahun 2017 lalu.


Hal ini diungkapkan, Sunarno selaku pengolah/pembuat bakso saat dijumpai awak media di kediamannya di Dusun Ringin, Desa Sungai Langka, Senin (10/8/2020).

“Saya pernah lihat klo surat ijin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran, tetapi ijin dari Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) memang belum ada karena proses pembuatannya sulit dan belum memenuhi syarat.


“Dan ijin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga belum, karena kita masih memproses pembuatan sanitasi untuk limbah pengolahan bakso, dan yang lain,” ungkapnya.

Kepala Seksi (KASI) Pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran, Rudiyanto membenarkan adanya ijin dari DPMPTSP pada tahun 2017 dengan nama usaha “Fahri Chicken atas Nama Suharti” Surat Izin Usaha Nomor: 503/120/DPMPTSP/SIUP/PMi/2017.

Tetapi walaupun sudah memiliki surat dari Dinas Perizinan tetap harus memakai surat izin dari BPOM dan Lingkungan Hidup, untuk pembuatan bakso, sempol, dan olahan lainnya yang dipasarkan ke masyarakat.

“Jelas karena yang namanya industri itu baik menengah keatas atau kebawah itu pasti ada limbah dan produknya harus higienis. Jika seperti yang saya lihat dipoto dan video ini, jelas ini sudah melanggar dan sangat berbahaya, saya pun tidak berani untuk mengkonsumsinya,” ucap Rudi saat dijumpai di ruang kerjanya.

Ia menambahkan, dia tidak berhak menentukan dan menutup usaha tersebut sebelum ada bukti bahwa perusahaan ini tidak memiliki izin dari BPOM dan Lingkungan Hidup, Rudi menyarankan untuk konfirmasi ke BPOM dan Dinas Lingkungan Hidup terkait kejelasan perizinannya. “Jika memang Fahri Chicken tidak memiliki izin lainnya, maka akan dicabut izin usaha tersebut,” tegasnya.

Kepada masyarakat, ia mengimbau untuk lebih hati-hati dalam memilih produk olahan makanan yang tidak terjamin baik dari faktor higienis maupun terjamin nya makanan tersebut jangan sampai ada korban gara-gara makanan yang tidak ada penjamin dan yang bertanggung jawab,” sarannya. (YD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *