KIPRAH.CO.ID– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Golkar, Ferdy Ferdian Azis turut serta menggaungkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan Daerah tersebut terkait Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian virus corona disease 2019 (Covid-19) di provinsi setempat.
Gelaran sosialisasi itu bertempat di Daerah Pemilihannya (Dapil), tepatnya Desa Adijaya, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (2/1/2021).
Ferdy menyampaikan, Perda adaptasi kebiasaan baru telah disepakati, antara DPRD bersama Pemerintah Provinsi Lampung.
Di dalam perda itu, kata dia, mengatur terkait sanksi bagi masyarakat yang abai menjalankan protokol kesehatan selama beraktivitas sehari–hari.
Dia berharap, masyarakat Lampung Tengah bisa menjalankan Perda tersebut dengan baik. “Perlu peran serta banyak masyarakat dalam mencegah covid-19,” ujar dia.
Jika semua masyarakat sadar dan mampu menjalankan perda ini dengan baik, diyakini Ferdy covid-19 akan sirna dari Provinsi Lampung.
Karenanya, dia menekankan agar semua peserta sosper bisa sama-sama saling mengingatkan agar sekelilingnya tatat terhadap protokoler kesehatan, diamanapun berada.
“Meski masyarakat masih banyak yang belum mengetahui terkait payung hukum penegakan protokol kesehatan selama Covid-19, tapi Alhamdulillah kesadaran masyarakat di Lampung Tengah sudah baik untuk tetap menerapkan 3 M,” paparnya.
Dalam sosper terebut, Ferdy Ferdian Azis mengedepankan penerapan protokol kesehatan: menjaga jarak, menyiapkan tempat cuci tangan dan menggunakan masker.
Kegiatan yang turut melibatkan aparatur desa serta masyarakat setempat itu juga dilakukan di ruang terbuka agar sirkulasi udara tetap terjaga. (*)