Tak Berkategori  

Forum Koordinasi PPID Metro Sepakat Maksimalkan Peran Lewat Website PLID

KIPRAH.CO.ID– Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro mengadakan Rapat Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kota Metro yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, Rabu (23/10/2019).

Acara yang bertemakan “Mengoptimalkan Peran PPID Dalam Diseminasi Informasi Publik Melalui Website PLID” dihadiri oleh Walikota Metro yang diwakili oleh Staf Ahli Walikota, PPID Pembantu se-Kota Metro, serta Narasumber Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi lampung A. Chrisna Putra dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro.

Walikota Metro yang diwakili Staf Ahli Walikota menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pemberlakuan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) pada 30 April 2010, dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu dan biaya ringan dan cara sederhana.

“Untuk mengimplementasikan hal tersebut Pemerintah Kota Metro sesuai dengan amanat pasal 13 Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik Pasal 6, 7 dan 8 Pemendagri No.3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi kementrian dalam negeri dan pemerintah daerah, telah membentuk dan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui surat keputusan walikota metro tentang penetapan pengelola layanan informasi dan dokumentasi (PLID) di Lingkungan Pemerintah Kota Metro,” ujar Komarudin.

Lanjutnya, Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID utama telah membangun Website PLID Kota Metro (plid.metrokota.go.id) sebagai wadah untuk menghimpun informasi publik dari PPID pembantu/badan publik se-Kota Metro memberikan informasi kepada masyarakat, dimana Website adalah salah satu media untuk mewujudkan penyelenggaran pemerintah yang terbuka sehingga hak publik untuk memperoleh jaminan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat terpenuhi.

Sementara Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro, Subehi, menambahkan maksud dan tujuan adanya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dan menjelaskan tata cara pengelolaan Website pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi (PLID) se-Kota Metro.

“Tujuan adanya kegiatan ini untuk mendorong terwujudnya implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik secara efektif, memberikan standar bagi PPID dalam melaksanakan pelayanan informasi publik dan meningkatkan efektifitas pengunaan website PLID untuk pelayanan informasi publik,” terang Subehi dalam sambutannya. (rls/Nia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *