Tak Berkategori  

Gubernur Arinal Djunaidi: Maksimalkan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi

KIPRAH.CO.ID– Dorong percepatan pencapaian herd immunity di tahun 2022, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi perketat pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Diterbitkannya Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kriteria Level 2 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Lampung.

Gubernur Arinal juga dorong Kabupaten/Kota untuk maksimalkan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi sebagai salah satu upaya untuk penanggulangan Covid-19 sesuai dengan Peraturan Gubernur No.58 Tahun 2021 tentang pelaksanaan peneggakan penggunaan aplikasi peduli lindungi.

Hal tersebut diungkapkan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada Rapat Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron di Provinsi Lampung dan Pelaksanaan Program Kartu Petani Berjaya, di Mahan Agung, Senin (14/02/2022).

Rapat Koordinasi dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kapolda Lampung yang diwakili oleh Wakapolda Brigjen Pol.Subiyanto, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Asisten Pemerintahan & Kesra, Plt. Asisten Perekonomian & Pembangunan, Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Provinsi Lampung, serta seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung. Rapat ini juga dihadiri oleh Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung dan diikuti oleh Forkopimda seluruh Kabupaten/Kota secara daring. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *