Tak Berkategori  

Gubernur Arinal Pimpin Pemusnahan Rokok dan Minuman Keras Ilegal

KIPRAH.CO.ID– Guna meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian di Provinsi Lampung serta melindungi pelaku usaha legal, Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi memimpin Pemusnahan Barang Bukti Milik Negara (BMN) yang merupakan Hasil Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandarlampung Tahun 2020.

Pemusnahan BMN tersebut berlangsung di Gudang TPP PT. Fortune Bandarlampung, Selasa (15/9/2020). Adapun barang yang dimusnahkan meliputi 6,5 juta batang rokok ilegal, dan 210 botol minuman keras ilegal. Kemudian 71 buah sex toys, 3 karton 3 bungkus obat, 201 bungkus bibit/benih tumbuhan, 3 bungkus biji kopi, 1 bungkus buah etrog, 3 buku pornografi, 16 poster pornografi dan 457 barang kiriman pos yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya oleh pemilik barang maupun yang tidak memiliki perijinan impor dari instansi terkait.

Gubernur Arinal mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Lampung dan KPPBC TMP B Bandar Lampung telah banyak melakukan sinergi dalam berbagai kegiatan khususnya dalam rangka mendukung peningkatan pertumbuhan perekonomian di Provinsi Lampung.

Salah satu bentuk sinerginya yaitu melalui pemberian fasilitas-fasilitas kemudahan ekspor dan impor. “Provinsi Lampung memiliki banyak komoditas ekspor yang saat ini menjadi salah satu komoditas ekspor nasional dan masih terdapat banyak komoditas lainnya yang memiliki potensi untuk dijadikan komoditas ekspor. Potensi pertumbuhan ekspor masih cukup besar namun informasi mengenai pengolahan komoditas ekspor serta perijinannya masih kami rasa kurang sehingga diharapkan instansi pemerintah khususnya kepada KPPBC TMP B Bandar Lampung agar lebih sering menyebarkan secara luas tentang kemudahan-kemudahan bagi sektor industri dan perdagangan dalam melakukan ekspor,” jelasnya.

Sinergi lainnya melalui kegiatan-kegiatan yang menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di mana terdapat kegiatan-kegiatan pada Provinsi Lampung yang menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, diantaranya: Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Pembinaan Industri, Pembinaan Lingkungan Sosial, Sosialiasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.

“Di antara kegiatan-kegiatan tersebut, kegiatan Sosialiasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal membutuhkan koordinasi secara langsung antara pemerintah Provinsi Lampung bersama KPPBC TMP B Bandar Lampung,” ujarnya.

“Koordinasi secara langsung tersebut diharapkan dapat meningkatkan upaya-upaya penindakan khususnya rokok ilegal yang beredar di Provinsi Lampung sebagai salah satu upaya yang dilakukan Bea Cukai untuk meningkatkan pengawasan kepada pelaku usaha ilegal sehingga diharapkan pelaku usaha legal dapat dilindungi dan bisa meningkatkan produksinya sehingga membuka peluang bagi petani khususnya petani tembakau,” tambah Gubernur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *