Tak Berkategori  

Hak Honorer Pemprov Lampung tak Dipenuhi, Tanggungjawab Siapa?

KIPRAH.CO.ID– Sejak April 2019 lalu, sebanyak 35 honorer di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Lampung tidak menerima gaji. Tanggungjawab siapa?

Puluhan honorer yang mengantongi Surat Keputusan (SK) gubernur dan Surat Perintah Tugas (SPT) dinas itu, menggugat haknya selama bekerja dalam kurun waktu tujuh bulan.

“Kami, ada 35 orang sejak April sampai bulan ini, belum pernah menerima gaji. Padahal kami sudah bekerja, sesuai SK gubernur dan SPT dinas yang jelas. Jadi kami meminta hak kami,” kata Julvaredy Pratama, honorer DKP di kediaman salah satu honorer lainnya Nindy Deviana, Jalan Aziz Cindar Bumi, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Senin (21/10/2019).

Menurut Julvaredy, dirinya mulai bekerja sejak April 2019, setelah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Lampung nomor 800/245/VI.04/2019. Kemudian, ia juga mendapatkan Surat Perintah Tugas nomor 800/293/V.19-SET.1/2019, dan ditempatkan di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.

“Awal Oktober lalu, kami menghadap ke Plt Kepala Dinas untuk menanyakan hak kami. Jawabannya, tidak ada anggarannya. Malah beliau menyuruh kami di rumah saja atau cari kerjaan lain, karena tidak ada gaji di DKP,” kata pria kelahiran Kotabumi, Lampung Utara itu.

Dia menerangkan, selama di DKP, dirinya bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, sesuai yang ada di Surat Perintah Tugas. “Kami ada tugasnya masing-masing. Kami masuk jam 7.30 WIB setiap hari kerja, dan pulang setiap sore bersama para pegawai negeri sipil. Intinya kami sudah bekerja, dan kami mau perjuangkan hak kami,” terangnya.

Di dalam surat keputusan gubernur, tertulis bahwa masa berlaku SK tersebut terhitung 1 April 2019 sampai dengan 31 Desember 2019. Dengan demikian, mereka memiliki kewajiban sekaligus hak mendapatkan gaji sebesar Rp1,8 juta per bulan hingga Desember mendatang. “Kalau (SK) bisa diperpanjang ya Alhamdulillah, tapi kalau tak bisa diperpanjang tak masalah. Yang penting bayar dulu gaji kami,” ungkapnya.

Hal senada dikatakan Fitri Eka Sugesti (33). Warga Jatimulyo, Lampung Selatan itu mengaku setiap hari pulang pergi dari rumahnya ke dinas guna menunaikan tugasnya sebagai pegawai honorer. Biaya transportasi dan konsumsi setiap hari ia keluarkan selama tujuh bulan belakangan.

“Saya sudah keluar uang banyak selama tujuh bulan. Sudah mengorbankan tenaga, fikiran, dan banyak hal untuk bekerja. Maka kami minta apa yang menjadi hak kami ditunaikan pula,” kata Fitri yang bertugas di Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP tersebut.

Sementara itu, Nindy Deviana (26) juga meminta pemerintah Provinsi Lampung menunaikan kewajibannya menggaji para honorer. “Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan, artinya sudah siap menggaji. Jadi jangan lepas tangan,” kata ibu satu anak itu.

DKP ‘Angkat Tangan’

Kendati honorer diberikan Surat Perintah Tugas (SPT) dan dipekerjakan di dinasnya sejak April 2019, namun menurutnya gaji honorer tidak menjadi tanggung jawabnya.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Makmur Hidayat.

“Dinas kan hanya penerima (tenaga honorer). Kami dikasih orang, tapi anggarannya gak dikasih. Kami mau gimana, memang gak ada anggarannya untuk menggaji,” kata Makmur saat dihubungi awak media, Senin (21/10/2019).

Makmur menjelaskan, para tenaga honorer tersebut masuk ke dinasnya berdasarkan SK Gubernur pada bulan April 2019. Sementara, di bulan April itu APBD sedang berjalan, dan belum ada penganggaran sebelumnya.

“Awalnya kami biarkan mereka (honorer) tetap berada di DKP, karena berharap nanti bisa dianggarkan di APBD Perubahan. Namun, ternyata tak bisa dianggarkan juga di APBDP karena ada efisiensi anggaran. Malahan, anggaran kami juga banyak yang dipotong,” kata Makmur.

Dengan demikian, DKP angkat tangan mengenai gaji 35 honorer tersebut. Sebab, jika tidak ada pos anggaran khusus untuk menggaji honorer, maka pihaknya tidak bisa dan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil dana dari pos anggaran lainnya.

“Kami ini kan ketimpahan 35 orang honorer itu. Berat lah kalau kami harus nanggung gaji mereka kalau gak jelas anggarannya dari mana, dan gak ada pos anggarannya,” kata dia.

Makmur sempat mencari solusi untuk persoalan itu, dengan berkoordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD), supaya para honorer di dinasnya didistribusikan ke dinas lain. Akan tetapi, hingga kini belum ada jawaban dan solusi dari BKD.

“Saya berusaha supaya mereka didistribusikan ke dinas lain yang ada anggarannya. Selain itu, memang saya katakan juga ke para honorer itu, kalau mereka ada kerjaan lain yang lebih menjanjikan, ngapain nunggu-nunggu di sini yang nggak pasti. Apalagi, sudah pasti juga ini tidak dianggarkan di tahun 2020 karena Pemprov masih defisit,” kata Makmur. (*/Rep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *