Tak Berkategori  

Hasil Pengembangan, Satres Narkoba Polres Pesawaran Amankan RI Warga Padang Ratu

KIPRAH.CO.ID– Satres Narkoba Polres Pesawaran dalam pengembangan ungkap kasus narkoba, berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pembawa narkotika, RI (25) bin MY, warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Gedong Tataan.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka sering membawa narkotika, atas dasar informasi tersebut pada Sabtu 16 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WIB dilakukan penangkapan oleh anggota Satuan Reskrim (Satres Narkoba) Polres Pesawaran di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan.

Dasar laporan nomor LP/A-42/I/2021/Polda Lpg/SPK Res. Pesawaran, tanggal 16 Januari 2021. Pasal yang dilanggar tersangka yaitu, Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ; 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok yang di dalam plastik rokok tersebut berisi kristal diduga narkotika jenis sabu. 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai (pirek). 1 (satu) unit handphone merek oppo warna hitam. Sabu seberat 0,01 gram.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (YD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *