Tak Berkategori  

Inspektorat Lambat, PGK Lampung Utara Layangkan Surat ke BPK

KIPRAH.CO.ID– Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Lampung Utara resmi melayangkan surat ke kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung dengan nomor surat 090/B/sek/10/2020 perihal: Permohonan Tindak Tegas, Rabu (21/10/2020).

Surat itu meminta BPK meneruskan hasil temuan pada tahun 2019 lalu, dan meminta segera diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH)/Kejaksaan, sebagai tindak lanjut dari aksi yang dilakukan pada 8 Oktober lalu.

Ketum PGK, Exsadi menilai Inspektorat terlalu lambat dalam menindak lanjuti persoalan itu. Padahal sudah jelas menyangkut kerugian pemerintah daerah.

“Penundaan sangat syarat dengan kepentingan. Kalau sudah data-datanya lengkap, mestinya cepat menindak lanjuti persoalan yang terjadi di Lampung Utara,” tegasnya.

Adapun isi surat yang dilayangkan itu, lanjut Exsadi, masih tetap sama dengan tuntutan pada aksi 8 Oktober lalu, yaitu menindak lanjuti hasil temuan BPK tahun 2019.

Diantaranya, pada Bagian Administrasi Pembangunan sebesar Rp477.508.000, Dinas Perdagangan Rp 202.827.000, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp 304.457.000, serta Dinas Komunikasi dan Informasi Rp 155.400.000.

Exsadi mengatakan, suratnya telah dikonfirmasi oleh BPK Perwakilan Provinsi Lampung, dan akan segera dijadwalkan waktu pertemuan dalam waktu dekat. (Deri Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *