Ads  

Jika Ada Siswa Terpapar Covid-19, Deni Ribowo Sarankan Kepala Daerah dan Pihak Sekolah Tegas Lockdown

KIPRAH.CO.ID– Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo meminta kepala daerah dan sekolah tegas untuk Lockdown, jika ada salah satu siswa terpapar Covid-19. Pasalnya, itu bisa menularkan ke siswa lainnya.

Sehingga Deni Ribowo minta agar sekolah tersebut segera menutup sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen. “Covid-19 yang saat ini di Lampung memang tidak terlepas dari Varian Omicron,” ungkap Deni Ribowo anggota Komisi V DPRD Lampung, Rabu (02/02/2022).

Ia meminta agar kepala daerah dimana sekolah yang siswanya diduga terpapar Covid-19 untuk segera Lockdown. “Kita minta semua sekolahan lebih ketat lagi protokol kesehatan. Jadi jika ada siswa yang terpapar Covid-19, Lockdown, tutup sementara itu sekolahnya harus disterilkan,” tegas politisi Partai Demokrat Lampung itu.

Untuk di Lampung sendiri, lanjut Deni Ribowo, Covid-19 mulai meningkat kembali. “Sehingga dibutuhkan protokol kesehatan yang lebih ketat, apalagi di tempat sekolah,” kata dia.

Memang diakui Deni Ribowo, bahwa di Lampung saat ini ada level 1 dan level 2, dan PTM 100 persen diperbolehkan, sesuai dengan SKB 3 Menteri. “Komisi V terus berkoodinasi dengan dinas kesehatan, supaya ketersediaan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) terkait Covid-19 di Lampung diketahui,” ujar Deni Ribowo.

Deni Ribowo juga mengakui, meski banyak yang terkena Covid-19, tapi yang sembuh juga tinggi. “Ini masih tahapan varian baru Omicron. Kalau level 1 dan 2 boleh 100 persen, dan di Lampung itu masih level 2 artinya boleh, tapi lebih perketat Prokes. Dan kita mengimbau kepada orang tua agar lebih ketat jaga di lingkungan nya karena Varian Omicron ini lebih cepat penyebarannya dibandingkan varian Delta,” imbau Deni Ribowo.

Deni Ribowo juga menjelaskan bagi yang level 3, Boleh orang tua tidak mengizinkan anaknya untuk tidak PTM. “Tapi kan di Lampung tidak ada yang level 3, adanya level 1 dan 2 dan dikembalikan juga ke sekolah masing-masing,” tegasnya.

Berdasarkan SKB 3 menteri, lanjut Deni Ribowo, bahwa jika Covid-19 meningkat maka kepala daerah boleh memberhentikan PTM 100 persen. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *