KIPRAH.CO.ID– Persoalan tuntutan uang pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dua orang security karyawan yang bekerja di perusahaan PT Berjaya Tapioka Indonesia (BTI) yang beroperasi di Tiyuh Karta Kecamatan Tulangbawang Udik (TBU), Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung belum menemukan titik penyelesaian.
Ketua K3PP Tubaba, Ahmad Basri mengatakan persoalan tersebut belum membuahkan titik penyelesaian antara kedua belah pihak security dan pihak perusahaan. “Rosyid dan Fahmi yang dikenakan tindakan PHK oleh perusahaan BTI. Hasil pertemuan mediasi tadi di kantor Disnakertrans Tubaba, masih belum sampai tahapan finalisasi kesepakatan diantara masing-masing pihak,” kata Ahmad Basri, Senin (26/9/2022).
Ahmad Basri memaparkan, dari pihak yang di PHK mengajukan permohonan kompensasi pesangon kepada pihak perusahaan. “Tuntutan dua orang security terhadap pihak perusahan BTI diwakili oleh Dwi Winarto, berjanji akan menyampaikan dengan menagement pimpinan pusat,” terangnya.
Ahmad Basri menyatakan dari pertemuan mediasi persoalan tersebut, pihak perusahaan BTI segera menindaklanjuti besarnya pesangon. “Dari pertemuan tadi, kami dari K3PP Tubaba yang ikut mendampingi karyawaan yang terkena PHK memintak pihak perusahaan harus bertanggung jawab dapat memenuhi tuntutan kedua karyawan secara cepat dan tuntas,” tegasnya.
Sementara dalam kesempatan tersebut, Fahmi Manan karyawan yang di PHK meminta pihak perusahaan dapat bertanggung jawab memenuhi tuntutan yang sudah disampaikannya. “Saya bekerja sejak tahun 2014 sudah berjalan 8 tahun dua bulan, di PHK pihak perusahaan secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Kesalahan kami tidak ada,” tuturnya.
Fahmi menyatakan, pihaknya menerima keputusan pihak prusahaan yang telah menetapkan PHK terhadap dirinya dan rekannya. “Kami terima keputusan pihak perusahan, namun keluarkan hak pesangon dan gaji kami sejak bulan Agustus dan September 2022, selama dua bulan sebesar Rp5.224.000,- dan uang pesangon serta penghargaan masa kerja sebesar Rp 40.433.760,-rupiah,” pungkasnya.
Diketahui, pertemuan mediasi persoalan PHK dua karyawan scurity tersebut berlangsung di kantor Disnakertrans Tubaba dihadiri oleh dua utusan Disnaker provinsi yakni Sario dan Sanofiah Hikmah Divisi Hubungan Industrial. Sedangkan dari Disnaker Tubaba dihadiri Irwan Sekretaris dan jajaran staf, dan Kepala Dinas Perizinan Tubaba Lukmansyah. Ikut mendampingi Ketua K3PP Tubaba Ahmad Basri. (*)