Kalau Tim Hukum Bisa Gratis, Kenapa Tidak Semua Bidang Dibentuk Tim

KIPRAH.CO.ID– Belum lama ini, publik dikejutkan dengan adanya sepuluh nama calon tim hukum yang diserahkan kepada Gubernur Arinal Djunaidi. Selain dinilai cenderung bernuansa politis, usulan itu berpotensi tumpang tindih tupoksi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung.

“Biro Hukum merupakan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang memiliki tupoksi itu, misalnya mewakili pemerintah jika digugat. Jadi sebenarnya enggak perlu amat dibentuk tim advokasi itu,” ujar anggota DPRD Provinsi Lampung, Apriliati.

Menurutnya, SDM di Biro Hukum sudah digaji negara dan memperoleh tunjangan kinerja. Jika memang betul bisa membentuk tim tanpa digaji, mestinya tidak hanya tim hukum saja. “Alangkah baiknya, semua bidang memiliki tim masing-masing. Mungkin bisa disebut dengan tim 13 yang membidangi semua bidang,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, efisiensi anggaran menjadi salah satu kebijakan Gubernur Arinal Djunaidi, khususnya pada periode tahun pertama kepemimpinannya. Obesitas anggaran tenaga ahli termasuk sasaran yang dianggap perlu diamputasi, tapi kemudian disorongkan pembentukan tim hukum yang sama fungsinya.

Pembentukan tim hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung itu ditengarai sarat muatan politis, karena 10 nama yang diajukan justru melalui Liaison Officer (LO) Arinal-Nunik pada pemilihan gubernur lalu, Yuhadi. Hal ini diakui Kepala Biro (Karo) Hukum Pemprov Lampung, Zulfikar. “Yang menyerahkan 10 nama itu kepada saya Yuhadi (Ketua Golkar Bandar Lampung), dan nama-nama itu yang nantinya akan membantu gubernur dalam kajian hukum,” ungkap Zulfikar.

Diketahui dari 10 nama yang ajukan Yuhadi kepada Biro Hukum Pemprov Lampung itu, dua nama merupakan Politisi Partai Golkar yang sekaligus sebagai tim sukses Arinal-Nunik pada Pilgub lalu yakni Abi Hasan Muan dan Gindha Ansori. Sementara lainnya, Bambang Hartono, Budiono, Rudi, Ahmad Saleh, Satria Prayoga, Yusdianto, Rifandi Ritonga, dan Zainudin Hasan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *